Tentang

Tentang SPM


Dokumen yang mengatur pengembangan sistem penjaminan mutu di STMKG tercantum dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, khususnya Pasal 8 tentang Sistem Penjaminan Mutu. Sistem Penjaminan Mutu di STMKG juga diatur dengan Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja STMKG terutama pada Pasal 14 tentang Satuan Penjaminan Mutu. Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan turunannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan Ketua STMKG Nomor: KEP.030/KSTMKG/I/2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Berikutnya dalam pelaksanaanya, Ketua STMKG mengeluarkan Keputusan Ketua STMKG Nomor KEP.037/KSTMKG/II/2021 tentang Penetapan Pembantu Ketua dan Kepala Satuan STMKG yang didalamnya terdapat penunjukan Kepala Penjaminan Mutu.

 

Dalam pelaksanaan SPMI, unit yang bertanggung jawab adalah Satuan Penjaminan Mutu (SPM). Dalam proses pelaksanaan SPMI, STMKG mengacu pada Peraturan Ketua STMKG Nomor: KEP.030.a/KSTMKG/I/2020 tentang Dokumen Acuan Sistem Penjaminan Mutu Internal STMKG. Dokumen tersebut terdiri dari Dokumen Kebijakan, Manual Mutu dan Standar Mutu. STMKG memiliki 8 Standar Pendidikan, 8 Standar Penelitian, 8 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, 7 Standar Tambahan Akademik dan 2 Standar Tambahan Non-Akademik sebagaimana yang dapat dilihat pada Gambar. Unsur penjaminan mutu PS D-IV Geofisika terdiri dari Satuan Penjaminan Mutu (SPM), Komisi Mutu, Gugus Kendali Mutu STMKG (GKM-S) tingkat STMKG dan Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKM-P) di tingkat Program Studi sesuai dengan Peraturan Ketua STMKG Nomor: KEP.030/KSTMKG/I/2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.

 

 

Menurut Pasal 12, Peraturan Ketua Nomor: KEP.030/KSTMKG/I/2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal STMKG, Tugas SPM adalah:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan rencana kerja penjaminan mutu akademik di tingkat STMKG;
  2. menyusun standar dan panduan pencapaian standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk ditetapkan oleh Ketua;
  3. melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat STMKG;
  4. melakukan kajian terhadap laporan tahunan pelaksanaan penjaminan mutu internal dari STMKG; dan
  5. melaporkan pemenuhan mutu kepada Ketua secara berkala.

 

Tugas Komisi Mutu SPM adalah:

  1. mengusulkan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. mengusulkan instrumen penjaminan mutu pada tingkat STMKG, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan;
  3. mendukung pelaksanaan analisis dan pengembangan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

 

Tugas Gugus Kendali Mutu Sekolah Tinggi (GKM-S) dalam penjaminan mutu internal:

  1. melaksanakan kebijakan dan rencana kerja penjaminan mutu yang ditetapkan oleh Ketua;
  2. mengembangkan standar spesifik mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang belum dicakup dalam standar mutu yang ditetapkan oleh Ketua;
  3. melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat STMKG dan memastikan keberlangsungan kegiatan penjaminan mutu di tingkat Program Studi;
  4. melakukan kajian terhadap laporan tahunan dari GKM-P;
  5. mengevaluasi penjaminan mutu di tingkat STMKG melalui Audit Mutu Internal;
  6. melaporkan hasil penjaminan mutu di tingkat STMKG kepada Ketua secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

 

Tugas Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKM-P) dalam penjaminan mutu internal:

  1. Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu pendidikan di tingkat Program Studi;
  2. Dapat mengembangkan dan mengusulkan kepada GKM-S standar spesifik mutu pendidikan yang belum dicakup dalam standar mutu yang ditetapkan oleh Ketua dan atau GKM-S;
  3. Mengevaluasi ketercapaian standar mutu pendidikan, capaian pembelajaran lulusan Program Studi, dan tujuan pendidikan Program Studi; dan
  4. Melaporkan hasil penjaminan mutu di tingkat Program Studi secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada GKM-S dengan tembusan kepada Ketua.